Sorotan: Polda Metro Jaya Memastikan Perkembangan Penanganan Perkara Akan Disampaikan Secara…

Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam penanganan rangkaian kerusuhan pasca penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Selanjutnya penyidik telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan,” ujar Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, terdapat tiga tersangka baru berinisial RF, MH, dan FM yang ditangkap pada Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman, ketiganya teridentifikasi memiliki peran dalam aksi perusakan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Polda Metro Jaya memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.