Polda Metro Jaya Menetapkan 47 Orang sebagai Tersangka dalam Penanganan Rangkaian Kerusuhan…

Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam penanganan rangkaian kerusuhan pasca penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026.
Fakta penting:
• “Selanjutnya penyidik telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan,” ujar Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
• Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, terdapat tiga tersangka baru berinisial RF, MH, dan FM yang ditangkap pada Rabu (2/9/2026).
• Berdasarkan hasil pendalaman, ketiganya teridentifikasi memiliki peran dalam aksi perusakan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI.
• Sebelum penambahan tersebut, polisi telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka.
• Sementara dalam penanganan kematian BS, polisi telah meminta keterangan 14 saksi serta memeriksa rekaman CCTV dan sejumlah video yang beredar di media sosial.