Jakarta Selatan – Polsek Pancoran bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110. Petugas Piket Fungsi langsung mendatangi lokasi untuk mengecek adanya perselisihan antar warga di wilayah hukum Polsek Pancoran.
Senin (31/08/2026) pukul 22.50 WIB
Di Jl. Pengadegan IV Gg. Masjid No. 55A, RT 03/RW 06, Kel. Pengadegan, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan. Titik acuan di dekat Masjid Al-Istijabah.Laporan diterima melalui 110 pada pukul 22.31 WIB dengan kategori Pengaduan Permintaan Pengawalan Petugas.
Pelapor Ibu Yani meminta kehadiran petugas di lokasi karena adanya percecokan antara dua belah pihak.Menindaklanjuti laporan tersebut, Pawas 2.0 IPTU PURNOMO bersama Piket Fungsi Polsek Pancoran segera mendatangi TKP.
Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan pelapor. Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui bahwa permasalahan yang terjadi adalah terkait utang piutang dalam bentuk barang antara pelapor dengan pihak terlapor.Atas permintaan pelapor, petugas kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak guna mencari jalan tengah dan mencegah eskalasi permasalahan.
IPTU PURNOMO mengimbau warga agar menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak main hakim sendiri. “Apabila ada permasalahan sekecil apapun segera hubungi Bhabinkamtibmas atau Call Center 110 agar bisa segera ditangani,” ujarnya.Setelah dilakukan mediasi dan imbauan, situasi di lokasi dapat dikendalikan. Hingga kegiatan selesai situasi dinyatakan aman dan kondusif.
Polsek Pancoran mengapresiasi partisipasi masyarakat yang cepat melaporkan melalui 110. Layanan Call Center 110 Polri bebas pulsa dan siap 24 jam untuk menerima laporan gangguan kamtibmas.



