Lewati ke konten
kotametro.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
kotametro.online
Selasa, 01 September 2026
Berita Terkini
Info Berita

Respon Cepat Polsek Metro Setiabudi Tindaklanjuti Pengaduan Balap Liar Melalui Layanan 110

Jakarta Selatan – Polsek Metro Setiabudi menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya aksi balap liar yang meresahkan warga dan mengganggu aktivitas pengguna jalan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

Pengaduan disampaikan oleh Bapak Aris Putra pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 02.58 WIB. Laporan tersebut berkategori pengaduan dengan detail kejadian berupa balap liar yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya No. Kav. 5-7, RT 16/RW 4, Kuningan, tepatnya di depan Apartemen Ambassade Residences.

Dalam pengaduannya, pelapor menyampaikan bahwa aksi balap liar tersebut telah menutup sebagian akses jalan sehingga mengakibatkan gangguan bagi pengguna jalan dan menimbulkan kemacetan panjang. Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai sangat meresahkan masyarakat sekitar yang sedang beristirahat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Metro Setiabudi yang bertugas dalam pelayanan pengaduan 110, AKP Priyo Suranto, segera menghubungi pelapor untuk memastikan informasi yang disampaikan sekaligus melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Sekitar pukul 03.20 WIB, AKP Priyo Suranto selaku Perwira Pengawas (Pawas) tiba di lokasi pengaduan. Petugas kemudian melakukan pemantauan serta memberikan imbauan secara humanis kepada masyarakat yang berada di lokasi agar menghentikan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kembali ke rumah masing-masing.

Langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons Polsek Metro Setiabudi terhadap setiap laporan masyarakat melalui layanan 110, khususnya terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polsek Metro Setiabudi terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi balap liar maupun kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu ketenangan warga. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas melalui layanan kepolisian 110.

kotametro.online
Redaksi kotametro.online

Berita Terkait