Lewati ke konten
kotametro.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
kotametro.online
Senin, 02 November 2026
Berita Terkini
Info Berita

Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Balita di Kebayoran Lama, Dua Orang Diamankan

JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus dugaan kekerasan terhadap seorang balita perempuan berusia 1 tahun 8 bulan yang meninggal dunia. Polisi telah mengamankan dua orang terkait peristiwa yang diduga terjadi di kawasan Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026) malam.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Kebayoran Lama menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai lokasi penguburan jenazah korban di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami kekerasan saat berada bersama ayah tirinya di sekitar Stasiun Kebayoran Lama. Kondisi korban kemudian memburuk hingga diduga meninggal dunia. Penyebab pasti kematian masih menunggu hasil autopsi.

Jenazah korban diduga dibawa menggunakan transportasi daring menuju kawasan Palmerah, sebelum akhirnya dikuburkan di sebuah lahan kosong di Jalan Gatot Subroto, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Polisi mengamankan dua orang berinisial AR (22) dan J (19), yang merupakan ayah tiri dan ibu kandung korban. Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara di tiga lokasi, memeriksa sejumlah saksi, serta menggelar pra-rekonstruksi untuk mendalami peristiwa tersebut.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peristiwa yang sebenarnya terjadi berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.

Jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat I untuk menjalani autopsi. Polisi juga masih menelusuri keberadaan pengemudi transportasi daring yang diduga mengantar pihak terkait setelah kejadian.

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110 sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

kotametro.online
Redaksi kotametro.online

Berita Terkait