Sorotan: Suhasto, S.I.K., M.H., Tegaskan Penanganan Perkara PT DSI Tidak Hanya Berfokus pada…

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) dengan nilai lebih dari Rp500 miliar yang diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan kerugian para pemberi dana (lender).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol.
Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara PT DSI tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian para korban.
Besarnya nilai aset yang ditelusuri menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara tersebut.
Klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris.