Jakarta Selatan – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polsek Mampang melaksanakan Operasi Razia Cipta Kondisi pada Selasa malam (30/6). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) yang juga menjabat sebagai Kanit Reskrim, AKP Purwaditya P., S.H., M.H.
Operasi difokuskan pada pencegahan berbagai bentuk gangguan kamtibmas, seperti penyalahgunaan narkoba, aksi tawuran, begal, serta tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor. Petugas melaksanakan patroli dan pemeriksaan kendaraan di sejumlah titik yang dinilai rawan di wilayah hukum Polsek Mampang.
Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Mampang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Polsek Mampang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dengan mengedepankan tindakan yang profesional, humanis, dan sesuai prosedur. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.
Jakarta Selatan — Guna mengantisipasi aksi kriminalitas jalanan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, Polsek Pesanggrahan menggelar Operasi Pencegahan Begal, Curanmor, dan Narkoba di wilayah hukumnya pada Rabu (01/07/2026) dini hari.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 01.00 WIB tersebut dipimpin oleh Pawas Aiptu Sri Hartadi selaku Kapolsubsektor Permai.
Dalam pelaksanaan kegiatan, personel ditempatkan pada sejumlah titik rawan melalui sistem strong point sekaligus patroli mobile di beberapa ruas jalan yang menjadi fokus pengawasan. Upaya tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta mencegah potensi gangguan Kamtibmas pada jam-jam rawan.
Selain melakukan patroli dan razia stasioner, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih berkumpul pada waktu dini hari agar kembali ke rumah masing-masing guna mencegah terjadinya gangguan keamanan maupun tindak kriminalitas.
Adapun sasaran operasi meliputi tindak kejahatan jalanan seperti begal, curanmor, curat, curas, balap liar, tawuran warga, premanisme, penyalahgunaan narkoba, serta kepemilikan senjata tajam dan senjata api tanpa izin.
Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan satu unit kendaraan roda dua jenis Mio J warna merah karena pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan berupa STNK.
Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Tebet melaksanakan kegiatan operasi gabungan bersama unsur 3 Pilar pada Rabu (1/7/2026) dini hari. Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Tebet, Iptu Joko Mulyono, S.H., di halaman Polsek Tebet.
Dalam arahannya, Perwira Pengendali menekankan pentingnya soliditas seluruh personel dalam menjaga kondusifitas wilayah, khususnya melalui upaya pencegahan terhadap aksi begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta peredaran narkotika. Selain itu, personel juga diinstruksikan untuk mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan imbauan kepada para remaja yang masih berkumpul pada jam-jam rawan guna mencegah potensi tawuran maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Operasi dilaksanakan dengan patroli mobile menyusuri sejumlah titik rawan di wilayah Kecamatan Tebet, di antaranya Jalan Prof. Dr. Soepomo, Jalan MT Haryono, Jalan Asem Baris Raya, kawasan Stasiun Tebet, Jalan Bukit Duri Tanjakan, Jalan Manggarai Utara, hingga Jalan Dr. Sahardjo. Selain patroli, petugas juga menggelar razia di Jalan Prof. Dr. Soepomo sebagai langkah preventif dalam menekan angka kriminalitas.
Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda dua tanpa nomor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, personel memberikan pemeriksaan dan imbauan kepada sejumlah kelompok remaja yang masih berkumpul pada waktu dini hari agar segera kembali ke rumah demi menghindari potensi menjadi korban maupun pelaku tindak kriminal.
Secara umum, kegiatan operasi berlangsung aman, tertib, dan situasi wilayah Kecamatan Tebet terpantau tetap kondusif. Polsek Tebet akan terus meningkatkan patroli dan operasi kepolisian secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah terjadinya begal, curanmor, peredaran narkotika, dan berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya.
Jakarta Selatan – Unit Samapta Polsek Pancoran melaksanakan kegiatan rutin pengaturan lalu lintas (Gatur Lalin) pagi hari serta antisipasi pengendara melawan arah di kawasan TL 38, Rabu (01/07/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 08.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Samapta Iptu Nurkholis. Adapun personel pelaksana di lapangan yaitu Aiptu Jamari selaku Ps. Panit 1 Samapta dan Aiptu Bambang Suharyanto dari Patko 4054.
Fokus kegiatan meliputi pengaturan arus lalu lintas pagi hari, antisipasi pengendara lawan arus di TL Basmar dan TL Duren Tiga Raya, serta antisipasi gangguan kamtibmas pada jam rawan pagi.
Lokasi dan sasaran kegiatan:
Lampu Merah Basmar, Jl. Buncit Raya RW 01, Kelurahan Duren Tiga
Dobrak TL 38 dari arah Superindo
Lampu Merah 38 Total Buah, Jl. Buncit Raya RW 02, Kelurahan Duren Tiga
Pengendara motor yang melawan arus serta antisipasi pelaku kejahatan pagi hari
Hasil kegiatan:
Arus lalu lintas di sekitar lokasi berhasil diurai dan berjalan lancar.
Mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas, khususnya pengendara motor yang melawan arah.
Menyampaikan imbauan kamtibmas kepada pengguna jalan.
Melakukan peneguran secara humanis kepada pelanggar lalu lintas.
“Gatur pagi rutin ini kami laksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang beraktivitas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan potensi kecelakaan akibat lawan arah,” ujar Iptu Nurkholis.
Jakarta Selatan – Dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan jalanan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Jagakarsa melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan di wilayah hukum Kecamatan Jagakarsa.
Kegiatan ini difokuskan pada lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindak kriminalitas, seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, balap liar, tawuran, serta gangguan kamtibmas lainnya. Personel melakukan patroli secara mobile dan pemeriksaan secara selektif terhadap kendaraan maupun orang yang dicurigai, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan profesional.
Kapolsek Jagakarsa menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Melalui pelaksanaan Operasi Kejahatan Jalanan secara rutin, Polsek Jagakarsa berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Jakarta Selatan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Metro Setiabudi menggelar Operasi Razia Stasioner untuk pemberantasan kejahatan jalanan, aksi premanisme, dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya pada Rabu (1/7/2026) dini hari.
Kegiatan yang dimulai pukul 00.00 WIB tersebut diawali dengan apel di halaman Polsek Metro Setiabudi. Operasi dilaksanakan atas kendali Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Riyanto, S.H., S.I.K., M.A., dan apel dipimpin oleh Kapolsubsektor Mega Kuningan, IPDA Soleh. Dalam arahannya, seluruh personel diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan Kamtibmas seperti tawuran, balap liar, curanmor, serta terus melaksanakan patroli dialogis dan sambang kepada masyarakat.
Operasi razia dilaksanakan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Setiabudi, Jakarta Selatan. Pada pukul 01.30 WIB, petugas menemukan tiga sepeda motor, masing-masing Honda Vario, Yamaha Fazio, dan Yamaha Mio, yang tidak memenuhi standar kelengkapan kendaraan, seperti menggunakan knalpot bising (brong), tidak dilengkapi spion, dan menggunakan ban yang tidak sesuai standar. Petugas memberikan imbauan kepada para pengendara dan mengamankan kendaraan tersebut ke Polsek Metro Setiabudi untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Operasi berakhir pada pukul 02.00 WIB. Selama pelaksanaan kegiatan, petugas tidak menemukan pengendara yang membawa senjata tajam maupun narkoba. Namun, masih ditemukan sejumlah pelanggaran berupa tidak membawa surat-surat kendaraan dan tidak menggunakan helm.
Kegiatan ini melibatkan 10 personel gabungan yang terdiri dari 9 personel Polsek Metro Setiabudi dipimpin IPDA Soleh dan 1 personel Koramil, Serda Komari. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif serta diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Metro Setiabudi.
Jakarta Selatan, 1 Juli 2026 – Dalam upaya mengantisipasi kejahatan jalanan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta aksi tawuran, Polsek Metro Kebayoran Baru menggelar kegiatan Razia Cipta Kondisi (Cipkon) Jaya 21 di Jalan Kyai Maja Raya, tepatnya di depan Mapolsek Metro Kebayoran Baru, Rabu (1/7/2026) dini hari.
Kegiatan yang dimulai pukul 01.00 WIB tersebut dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) 2.0, Iptu Akhmad Ali Donald, SH, dengan melibatkan 20 personel gabungan yang terdiri dari 10 personel Polsek Metro Kebayoran Baru dan 10 personel BKO Patra Brimob Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Aipda Aditya.
Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengendara yang melintas sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain mengantisipasi potensi tindak kriminalitas jalanan dan tawuran, kegiatan ini juga difokuskan pada penertiban pelanggaran lalu lintas.
Hasilnya, petugas memberikan teguran kepada sejumlah pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), serta berboncengan lebih dari dua orang.
Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan maupun kelengkapan kendaraan. Keempat kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Yamaha Aerox tanpa pelat nomor, satu unit Honda Scoopy nomor polisi B 6700 USC, satu unit Honda Scoopy nomor polisi B 5683 TUR, serta satu unit Honda Vario tanpa pelat nomor. Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Mapolsek Metro Kebayoran Baru untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan Cipkon Jaya 21 berakhir pada pukul 02.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif. Polsek Metro Kebayoran Baru menegaskan akan terus melaksanakan patroli dan razia secara rutin sebagai langkah preventif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Jakarta Selatan – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Metro Setiabudi terus meningkatkan kegiatan patroli rutin di sejumlah lokasi strategis di wilayah hukumnya.
Pada Rabu, 1 Juli 2026, pukul 08.54 WIB, Kasubnit Patroli Polsek Metro Setiabudi AKP Anang Ari melaksanakan patroli di kawasan Stasiun LRT Setiabudi serta Halte Busway Setiabudi Integrasi yang berada di depan Kantor Pajak Setiabudi, Jalan HR Rasuna Said, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Patroli tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. Selain melakukan pemantauan situasi, petugas juga memastikan aktivitas masyarakat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Kehadiran personel kepolisian di lokasi diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pengguna transportasi umum yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Hingga kegiatan patroli selesai dilaksanakan, situasi di lokasi terpantau dalam keadaan tertib, kondusif, aman, dan terkendali (TKA), serta tidak ditemukan adanya gangguan Kamtibmas yang menonjol.
Jakarta Selatan – Polsek Kebayoran Lama menggelar Operasi Cipta Kondisi dan Razia Stasioner pada Rabu (1/7/2026) pukul 01.00 hingga 02.00 WIB di kawasan Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kegiatan yang melibatkan 12 personel gabungan terdiri dari 9 personel Polsek Kebayoran Lama dan 3 personel FKPM ini bertujuan mengantisipasi aksi balap liar, tawuran warga, kejahatan 3C (curas, curat, dan curanmor), serta berbagai gangguan kamtibmas lainnya.
Usai pelaksanaan apel dengan penekanan pada patroli di titik-titik rawan, keselamatan personel, dan kekompakan dalam bertugas, petugas melaksanakan razia stasioner dengan sasaran pelaku kejahatan jalanan. Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, yakni Honda Beat B 4828 SYN, Honda Beat Street B 5518 SBA, dan Honda Vario B 4892 SUH.
Pada pukul 02.00 WIB, Operasi Cipta Kondisi dan Razia Stasioner selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Selanjutnya, personel melanjutkan patroli mobile di wilayah hukum Polsek Kebayoran Lama guna mengantisipasi balap liar, tawuran, kejahatan 3C, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama Polres Metro Jakarta Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang meresahkan masyarakat, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian handphone. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release yang digelar pada Rabu (3/6/2026) pukul 17.30 WIB di Mapolsek Kebayoran Lama.
Kegiatan press release dipimpin oleh Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Muhammad Kukuh Islami, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, S.H. serta Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri, S.H.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Kebayoran Lama pada bulan Mei 2026.
Pada kasus pertama, pelaku berinisial YE diamankan atas tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam milik korban berinisial IJS. Peristiwa terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026, di kawasan Simprug Golf III, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Saat itu korban memarkir kendaraannya di depan rumah dengan kunci kontak yang masih tergantung pada sepeda motor. Ketika korban kembali memeriksa kendaraannya sekitar pukul 08.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka YE berhasil ditangkap di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, berikut barang bukti sepeda motor hasil curian yang masih dikuasainya.
Sementara itu, pada kasus kedua, petugas berhasil mengungkap tindak pidana pencurian handphone dengan tersangka berinisial RS. Kejadian bermula ketika korban berinisial MR sedang menggunakan handphone Realme 7i di depan rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama. Secara tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor melintas dan salah satunya merampas handphone korban sebelum melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kebayoran Lama yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Tasyuri melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka RS pada 28 Mei 2026 dini hari di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial Rizki yang saat ini masih dalam pencarian petugas. Tersangka juga mengakui bahwa handphone hasil kejahatan telah dijual dan uangnya dibagi untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengungkapan kedua kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam lengkap dengan BPKB dan STNK, serta satu dus handphone Realme 7i warna biru milik korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Kapolsek Kebayoran Lama menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan barang berharga, serta segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kebayoran Lama dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Jakarta Selatan,” tutup Kapolsek.