Lewati ke konten
kotametro.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
kotametro.online
Selasa, 01 September 2026
Berita Terkini
Konteks

Konteks Polda Metro Jaya Berikan Layanan Penyampaian Aspirasi agar Nyaman dan

kotametro.online 27 Agustus 2026, 06:29 WIB

Polri menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak dasar dan hak konstitusional masyarakat yang dilindungi undang-undang, namun tetap harus dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan hukum dan etika.

Budi Hermanto mengatakan, terdapat ketentuan mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang.

Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan hingga pukul 10.38 WIB, situasi Jakarta masih dalam kondisi aman dan dapat dikendalikan.