Polda Metro Jaya Hadir Memberikan Pelayanan dalam Pelaksanaan Penyampaian Aspirasi di Muka Umum

Polda Metro Jaya hadir memberikan pelayanan dalam pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum.
Fakta penting:
• Polri menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak dasar dan hak konstitusional masyarakat yang dilindungi undang-undang, namun tetap harus dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan hukum dan etika.
• Budi Hermanto mengatakan, terdapat ketentuan mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
• “Polri hadir memberikan pelayanan dalam penyampaian pendapat di muka umum.
• Adapun terkait penemuan di lapangan, ini merupakan penyelidikan baik secara digital maupun konvensional yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya,” jelasnya.
• Budi menegaskan, Polri tidak membatasi kemerdekaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.