Konteks Polda Metro Jaya Amankan 17 Motor Hasil Curanmor, Sejumlah Kendaraan

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 17 unit sepeda motor dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Oktober 2026.
Imron Ermawan menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor dilakukan oleh Subdit Jatanras, Subdit Tahbang/Resmob, dan Subdit Ranmor di sejumlah wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah, teras, maupun lokasi lainnya.
Para tersangka dewasa dijerat dengan pasal sesuai perbuatan dan peran masing-masing, antara lain Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima hingga tujuh tahun sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Pengembalian sepeda motor kepada Sirwanti menjadi salah satu hasil penanganan kasus curanmor yang manfaatnya langsung dirasakan korban, sekaligus mendukung upayanya kembali menjalankan usaha sehari-hari.