Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Menangkap Pemilik Uang Rupiah…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap pemilik uang rupiah palsu senilai Rp980 juta.
Fakta penting:
• Sebelumnya telah meringkus AR sebagai kurir di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
• “Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap S saat berada di tempat pangkas rambut di wilayah Medan, Sumatera Utara pada Selasa kemarin,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).
• Hasilnya, dalam perkara ini polisi telah menangkap dua pelaku, yakni AW sebagai kurir dan S selaku pemilik uang palsu.
• “Untuk pengiriman pada 2025, masih dilakukan pendalaman karena terdapat perbedaan keterangan antara kedua tersangka terkait waktu dan tujuan penggunaannya,” ucap Yuni.
• Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal uang yang diduga palsu tersebut, termasuk jaringan serta tujuan penggunaannya.