Lewati ke konten
kotametro.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
kotametro.online
Jumat, 23 Oktober 2026
Berita Terkini
Sorotan

Sorotan: Polda Metro Jaya Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Mengungkap…

kotametro.online 23 Oktober 2026, 14:25 WIB

Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap lima perkara terkait sumber daya alam, barang bersubsidi, dan bagian tubuh satwa dilindungi.

Sebanyak 12 tersangka diproses dalam rangkaian perkara tersebut.

Dalam perkara batu galena, lima tersangka diproses dengan barang bukti sekitar 54 ton galena senilai Rp2,336 miliar.

Pada perkara merkuri, dua tersangka diproses terkait 26 jerigen merkuri senilai sekitar Rp1,365 miliar, sedangkan perkara Bio Solar bersubsidi melibatkan seorang tersangka dengan barang bukti 245 liter Bio Solar.

Penyidik juga memproses dua tersangka dalam perkara pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram dengan barang bukti 431 tabung LPG 3 kilogram dan 80 tabung LPG 12 kilogram.

Budi Hermanto mengatakan, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan lingkungan.