Lewati ke konten
kotametro.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
kotametro.online
Selasa, 01 September 2026
Berita Terkini
Pernyataan

Pernyataan Terkait Pemerhati Hukum Pidana Minta Pelaku Kerusuhan Usai Aksi Damai Diproses

kotametro.online 29 Agustus 2026, 06:42 WIB

Jika terbukti melakukan tindak pidana, berikan hukuman tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edi Hasibuan di Jakarta.

Menurut Edi, munculnya kelompok yang melakukan tindakan kerusuhan setelah massa aksi damai meninggalkan lokasi perlu didalami secara menyeluruh.

Budi Hermanto menyampaikan bahwa kelompok yang diamankan diduga datang ke sekitar Gedung DPR untuk mengganggu keamanan dan ketertiban.

Yang terpenting, peran masing-masing pihak harus diungkap secara jelas agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujar dosen pascasarjana tersebut.

Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati.

“Jangan sampai hak menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan kekerasan dan menciptakan kerusuhan,” pungkasnya.