Blog

  • Polsek Pesanggrahan Tingkatkan Operasi Kejahatan Jalanan, Patroli Dini Hari Sasar Titik Rawan Kriminalitas

    Jakarta Selatan — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polsek Pesanggrahan kembali mengintensifkan Operasi Kejahatan Jalanan dengan mengedepankan patroli mobile dan strong point di sejumlah lokasi rawan kriminalitas di wilayah Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026) dini hari.

    Kegiatan diawali dengan apel kesiapan personel di Mapolsek Pesanggrahan yang dipimpin oleh Kanit Intelkam IPTU Sugeng Budiono. Sebanyak sembilan personel diterjunkan untuk melakukan patroli dan razia di sejumlah titik rawan, meliputi Jalan Darul Fallah, Jalan Ciledug Raya, Jalan Lurah Petukangan Selatan, Jalan Inpres Raya, serta pelaksanaan strong point di Jalan Inpres Raya, Kelurahan Petukangan Selatan.

    Selama kegiatan berlangsung, personel melakukan patroli dialogis kepada masyarakat, membubarkan kelompok remaja yang masih berkumpul hingga larut malam, memberikan imbauan kepada pengelola swalayan 24 jam agar meningkatkan kewaspadaan, serta melakukan pemeriksaan kendaraan guna mengantisipasi aksi begal, curanmor, penyalahgunaan narkoba, balap liar, maupun tawuran.

    Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang selanjutnya diamankan ke Mapolsek Pesanggrahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan bahwa Operasi Kejahatan Jalanan merupakan kegiatan preventif yang terus dilaksanakan secara berkesinambungan untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    “Kami akan terus meningkatkan patroli pada jam-jam rawan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu mencegah terjadinya begal, curanmor, tawuran, maupun tindak kriminal lainnya sebelum terjadi,” ujar Kapolsek.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan selalu waspada, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

    Melalui Operasi Kejahatan Jalanan yang dilaksanakan secara rutin, Polsek Pesanggrahan berkomitmen memperkuat upaya pencegahan kejahatan sekaligus menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah hukum Polsek Pesanggrahan.

  • Polsek Metro Setiabudi Monitoring dan Layani Pengamanan Aksi Penyampaian Pendapat di Gedung WTC Jakarta Selatan

    Jakarta Selatan – Personel Polsek Metro Setiabudi melaksanakan kegiatan monitoring dan pelayanan pengamanan aksi penyampaian pendapat yang berlangsung di PT Asahimas Chemical (ASC), Gedung WTC, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (13/7/2026) pukul 12.00 WIB.

    Aksi unjuk rasa tersebut diikuti oleh massa dari PERMATA BANTEN dan GPPMI dengan penanggung jawab Bapak Aliman dan Bapak Enam. Dalam penyampaian aspirasinya, massa mendesak pimpinan pusat PT Asahimas Chemical (ASC) agar bertanggung jawab dan menghentikan dugaan persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di cabang Cilegon.

    Untuk mendukung penyampaian aspirasi, peserta aksi membawa sejumlah alat peraga berupa spanduk dan poster, mobil komando (mokom) yang dilengkapi alat pengeras suara (toa/megaphone), bendera GPPMI, serta bendera Merah Putih.

    Selama kegiatan berlangsung, personel Polsek Metro Setiabudi melakukan pengamanan, monitoring, dan pelayanan kepada peserta aksi guna menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi.

    Berkat kesiapsiagaan personel serta kerja sama seluruh pihak, kegiatan penyampaian pendapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun arus lalu lintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.

  • Kapolsek Tebet Jadi Pemateri MPLS SMA Muttaqien, Edukasi Pelajar Cegah Bullying dan Bijak Bermain Game Online

    Dalam rangka membentuk karakter pelajar yang disiplin, beretika, dan sadar hukum, Kapolsek Tebet AKP Ischak, S.H. hadir sebagai pemateri pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Muttaqien, Jalan Asem Baris Raya No. 5, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

    Kegiatan yang didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Baru Aiptu Edy S. tersebut turut dihadiri Kanit Binmas Polsek Tebet Ipda Khairul, S.H., Ketua Yayasan Mutaqin Fahrurozi, Kepala Sekolah Ambardi, para guru, staf sekolah, serta peserta didik baru dan pengurus OSIS SMA Muttaqien.

    Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Tebet menyampaikan materi mengenai pencegahan bullying serta penggunaan game online secara bijak. Para pelajar diajak untuk saling menghormati, menghindari segala bentuk perundungan, meningkatkan kepedulian terhadap sesama, serta mampu mengelola waktu dengan baik agar penggunaan game online tidak mengganggu proses belajar maupun kehidupan sosial.

    Selain itu, Kapolsek Tebet juga mengajak para siswa untuk berani melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Para pelajar diberikan informasi mengenai layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis sebagai sarana pelaporan cepat, maupun menghubungi Bhabinkamtibmas apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

    Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme para siswa yang aktif mengikuti penyampaian materi dan sesi tanya jawab. Edukasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum, memperkuat karakter pelajar, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari bullying.

    Pihak sekolah menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kapolsek Tebet beserta jajaran yang telah memberikan pembekalan kepada para peserta MPLS. Masyarakat dan pihak sekolah berharap sinergi antara Polri dan dunia pendidikan terus terjalin dalam menciptakan generasi muda yang berprestasi, berkarakter, dan taat hukum.

  • Polsek Tarumajaya Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Anak Berusia Empat Tahun

    Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M dan didampingin pejabat utama Polres Metro Bekasi serta instansi terkait pada Senin, 13 Juli 2026. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DM, 19 tahun, yang merupakan ibu tiri korban.

    DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026.

    Perkara terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi menginformasikan bahwa korban sedang menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.

    Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian langsung bergerak cepat mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban.

    Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban.

    Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.

    DM sebelumnya menyebut korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut dan melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya.

    Polisi menduga perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut.

    Korban diketahui tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan terhadap anaknya.

    Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

    Polisi juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah pihak terkait. Koordinasi bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan.

    DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

    Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga apabila kekerasan dilakukan oleh orang tua, termasuk orang tua tiri.

    Kapolres Metro Bekasi menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

    Masyarakat diimbau meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.

    Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.

    Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keberanian untuk melapor dapat menyelamatkan masa depan mereka.

  • Polsek Cikarang Selatan Ungkap Dugaan Pencurian di Gudang Kawasan Jababeka

    Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi, menangani kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang perusahaan di Kawasan Industri Jababeka 2, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

    Dalam penanganan perkara tersebut, seorang pria berinisial J (31) diamankan setelah diduga memasuki area gudang melalui saluran air dan membobol seng pembatas di bagian belakang bangunan.

    Kapolsek Cikarang Selatan KOMPOL Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., mengatakan penanganan perkara dilakukan Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Luhut Perdamaian Batubara, S.H., bersama IPDA Ahmad Subakir, Tim Opsnal dan Tim Pemeriksa Unit Reskrim.

    Peristiwa tersebut berawal ketika petugas gudang melakukan pengecekan barang pada awal Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejumlah barang berupa 32 dus minyak sayur dan kabel gulung sepanjang kurang lebih 200 meter telah berkurang.

    Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan. Petugas selanjutnya diminta melakukan pemantauan lebih intensif melalui kamera pengawas atau CCTV di sekitar gudang.

    Pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas yang memantau CCTV melihat seorang pria masuk melalui bagian belakang gudang dan mengambil dua dus minyak sayur. Petugas kemudian menghubungi kepala keamanan untuk membantu melakukan pengamanan.

    Sekitar pukul 03.30 WIB, pria tersebut ditemukan sedang bersembunyi di area gudang dan selanjutnya diamankan oleh petugas keamanan.

    Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan barang bukti berupa lima potongan kabel listrik dan dua kardus minyak sayur. Pria tersebut kemudian diserahkan kepada Polsek Cikarang Selatan sekitar pukul 19.40 WIB untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Juli 2026. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian kejadian, jumlah kerugian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

    Terduga pelaku diproses atas dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan bersalah terhadap seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.

  • BHABINKAMTIBMAS CIKOKO SAMBANG 3 PILAR DI KANTOR KELURAHAN, AJAK WARGA JAGA KAMTIBMAS

    Jakarta Selatan – Bhabinkamtibmas Kelurahan Cikoko Aiptu Djunaedi melaksanakan giat cooling system melalui sambang dan silaturahmi door to door system. Kegiatan berlangsung Senin siang (13/07/2026) pukul 14.00 WIB di Halaman Kantor Kelurahan Cikoko, Jl. Cikoko Barat V RW 005, Kecamatan Pancoran.

    Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Djunaedi bersilaturahmi dengan unsur 3 Pilar Kelurahan Cikoko. Pertemuan dimanfaatkan untuk berkoordinasi dan mempererat sinergitas dalam menjaga keamanan wilayah.

    Aiptu Djunaedi menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas kepada 3 Pilar. Ia mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar.

    “Mari kita sama-sama peduli terhadap keamanan lingkungan. Awasi lingkungan kita dan antisipasi kenakalan remaja yang bisa memicu gangguan kamtibmas,” ujarnya.

    Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mensosialisasikan layanan Call Center 110 bebas pulsa. Layanan tersebut dapat dihubungi 24 jam apabila masyarakat melihat kejadian mencurigakan atau membutuhkan kehadiran polisi.

    Kegiatan sambang ini merupakan upaya Polri melalui Bhabinkamtibmas untuk menjaga komunikasi yang baik dengan 3 Pilar. Dengan sinergitas yang kuat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kelurahan Cikoko tetap aman dan kondusif.

  • Jaga Jakarta On The Spot Perkuat Sinergi Polisi dan Warga RW 01 Cipulir dalam Menjaga Kamtibmas

    Jakarta Selatan – Polsek Kebayoran Lama kembali menggelar kegiatan Jaga Jakarta On The Spot sebagai upaya mempererat kemitraan antara Polri dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Kegiatan dialog kamtibmas tersebut berlangsung pada Senin (13/07/2026) pukul 16.30 WIB di Aula Masjid Muyassarin, RT 001/RW 001, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    Kegiatan dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Kebayoran Lama IPTU Jumono, S.H., didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Cipulir AIPTU J. Pendi, serta dihadiri Ketua RW 01 H. Ibnu Mas’ud, Ketua LMK RW 01 Andre, para Ketua RT 01 hingga RT 12, dan unsur keamanan lingkungan.

    Dalam sambutannya, Ketua RW 01 H. Ibnu Mas’ud menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Polsek Kebayoran Lama yang turun langsung berdialog dengan masyarakat. Menurutnya, kegiatan Jaga Jakarta On The Spot menjadi sarana yang efektif untuk menyerap aspirasi dan keluhan warga sekaligus memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Ia juga berharap masyarakat semakin aktif menghidupkan kembali kegiatan siskamling sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kriminalitas.

    Sementara itu, IPTU Jumono menjelaskan bahwa Jaga Jakarta On The Spot merupakan program Polda Metro Jaya yang bertujuan membangun komunikasi langsung antara Polri dan masyarakat guna mengetahui berbagai persoalan kamtibmas di lingkungan warga. Dalam kesempatan tersebut, ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor, mewaspadai orang yang tidak dikenal, serta terus mengaktifkan siskamling sebagai bentuk partisipasi menjaga keamanan bersama.

    Sesi dialog berlangsung interaktif. Ketua RW 01 mengajukan pertanyaan mengenai langkah yang harus dilakukan apabila terdapat anggota polisi yang melakukan penangkapan di lingkungan warga. Menanggapi hal tersebut, IPTU Jumono menjelaskan bahwa pengurus lingkungan berhak menanyakan identitas anggota, asal kesatuan, serta memastikan legalitas tindakan yang dilakukan. Langkah tersebut penting untuk memberikan informasi kepada keluarga pihak yang diamankan sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

    Melalui kegiatan ini, Polsek Kebayoran Lama berharap terjalin komunikasi yang semakin erat antara kepolisian dan masyarakat sehingga setiap potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi secara cepat melalui sinergi dan kepedulian bersama dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kelurahan Cipulir.

  • Polwan Polres Jakpus Patroli Jalan Kaki di PRJ, Beri Rasa Aman dan Imbau Pengunjung Tetap Waspada

    Jakarta Pusat – Personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Metro Jakarta Pusat mengintensifkan patroli jalan kaki di kawasan Jakarta Fair Kemayoran (PRJ), Jumat (10/7/2026). Patroli dilakukan untuk memberikan rasa aman sekaligus mengantisipasi gangguan kamtibmas di tengah tingginya aktivitas masyarakat yang memadati arena pameran.

    Patroli dipimpin Kompol Zulfah, S.Sos., bersama tim Polwan Jaga Jakarta dari Polsek Kemayoran dan Polsek Johar Baru. Dengan pendekatan humanis, para Polwan menyapa pengunjung, memberikan edukasi kamtibmas, serta mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga barang bawaan dan mengawasi anak-anak saat berada di tengah keramaian.

    Selain berpatroli, para Polwan juga membantu memberikan informasi kepada pengunjung yang membutuhkan petunjuk arah maupun bantuan lainnya. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu menciptakan rasa aman sehingga masyarakat dapat menikmati suasana PRJ dengan nyaman.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan patroli humanis merupakan bagian dari upaya Polri menghadirkan pelayanan yang dekat dengan masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.

    “Kami menempatkan personel, termasuk Polwan, untuk hadir di tengah masyarakat agar pengunjung merasa aman dan nyaman saat menikmati Jakarta Fair. Kehadiran anggota di lapangan juga bertujuan memberikan pelayanan, edukasi, sekaligus mengantisipasi potensi tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Reynold.

    Reynold juga mengimbau seluruh pengunjung agar tetap meningkatkan kewaspadaan selama berada di area PRJ.

    “Kami mengajak masyarakat untuk selalu menjaga barang berharganya, mengawasi anak-anak, serta tidak ragu meminta bantuan kepada petugas apabila membutuhkan pertolongan. Jika menemukan adanya gangguan keamanan atau memerlukan kehadiran polisi, segera hubungi layanan Kepolisian 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam,” tutup Reynold.

  • Polisi Gerak Cepat Tangani Ancaman Bom di SDN di Jaksel

    Jakarta – Polisi bergerak cepat menindaklanjuti ancaman bom yang diterima SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Personel langsung mendatangi lokasi, mengevakuasi siswa dan guru, serta melakukan penyisiran di lingkungan sekolah.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyisiran dilakukan oleh Tim Gegana bersama Densus 88 Antiteror Polri untuk memastikan keamanan seluruh warga sekolah dan masyarakat di sekitar lokasi.

    “Tim Gegana dan Densus 88 Antiteror langsung melakukan penyisiran di lingkungan sekolah. Siswa dan guru juga telah dievakuasi sebagai langkah keselamatan,” kata Kombes Budi, Senin (13/7/2026).

    Ancaman tersebut diterima saat siswa dan guru sedang mengikuti upacara pada hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang. Pesan ancaman dikirimkan melalui pesan pribadi kepada seorang guru dan petugas tata usaha sekolah.

    Setelah proses penyisiran dilakukan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara.

    “Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah TKP serta mendalami asal pesan ancaman tersebut,” ujar Kombes Budi.

    Polisi juga melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pengirim pesan dan mengetahui motif di balik ancaman tersebut. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

    “Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan serta penyelidikan secara menyeluruh,” pungkasnya.

  • Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Clandestine Lab Narkotika di Semarang, 308 Ribu Butir Karisoprodol Dan 250 Kg Bubuk Karisoprodol Disita

    Jakarta Barat, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menorehkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan membongkar sebuah clandestine laboratory atau laboratorium gelap yang memproduksi narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol.

    Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang bermula dari penangkapan 1 orang tersangka di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara berinisial PD, hingga akhirnya mengungkap lokasi produksi narkotika di Kota Semarang, Jawa Tengah dan mengamankan 1 orang pelaku lainnya berinisial DJ.

    Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy mengatakan, Pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, saat Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 3 AKP Hamdan Agus melakukan penindakan di area parkir sebuah Hotel dikawasan Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka serta menemukan tiga karton berwarna cokelat yang berisi 120.000 butir narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol.

    Berbekal hasil pemeriksaan dan penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Semarang, Jawa Tengah dan kembali berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial DJ di kawasan Pleburan, Semarang Selatan.

    ” Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab,” ujar Avrilendy saat dikonfirmasi, senin, 13/7/2026

    Dari lokasi laboratorium gelap tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya mesin mixer (pangaduk) untuk membuat tablet karisoprodol, mesin cetak untuk mencetak tablet karisoprodol, 188.000 butir tablet karisoprodol, 10 tong berisi bubuk inti narkotika golongan I jenis karisoprodol dengan total berat 250 kilogram, serta bahan baku pendukung untuk proses produksi dengan total berat mencapai 1.650 kilogram.

    Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan, mesin mixer (pangaduk) untuk membuat tablet karisoprodol, mesin cetak untuk mencetak tablet karisoprodol, 308.000 butir tablet karisoprodol, 250 kilogram bahan baku inti, beserta 1.650 kilogram bahan baku pendukung yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika tersebut.

    Lebih lanjut Avrilendy menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, laboratorium gelap tersebut telah beroperasi sejak awal tahun 2026 dan hingga April 2026 diperkirakan telah memproduksi selama 3-4 bulan sedikitnya 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diduga diedarkan ke berbagai kota maupun lintas provinsi.

    ” Hingga kini tim masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok atau jaringan lebih besarnya kembali,” tambahnya

    Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar “Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Ttg KUHP” Jo “UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.” jo “Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Jo “UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana” dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI (RP. 2.000.000.000)