Lewati ke konten
kotametro.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
kotametro.online
Rabu, 02 September 2026
Berita Terkini
Info Berita

Polsek Metro Kebayoran Baru Merespon Cepat Laporan Layanan 110 Terkait Dugaan Balap Luar Di JL. Prapanca Raya

Polsek Metro Kebayoran Baru melalui personel piket merespons dengan cepat laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan 110 terkait adanya dugaan aksi balap liar di kawasan Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

Laporan tersebut disampaikan oleh Bapak Putra pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 01.20 WIB, dengan kategori pengaduan terkait balap liar. Lokasi yang dilaporkan berada di Jalan Prapanca Raya No. 9, RT 01/RW 01, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, dengan acuan lokasi di sekitar tanjakan depan Kantor Wali Kota menuju arah Antasari.

Dalam pengaduannya, pelapor menyampaikan adanya aktivitas balap liar di kawasan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, sejumlah anak muda yang diduga terlibat aksi tersebut disebut sempat menutup sebagian badan jalan sehingga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Metro Kebayoran Baru pimpinan PAWAS IPTU AHMAD ALI DONAL, SH segera melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melaksanakan patroli di sepanjang jalur Antasari sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kembali aksi balap liar.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk respons cepat Polsek Metro Kebayoran Baru terhadap setiap laporan masyarakat, sekaligus sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Kebayoran Baru.

 

Polsek Metro Kebayoran Baru mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jalan, untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

kotametro.online
Redaksi kotametro.online

Berita Terkait