
Jakarta – Pada Minggu, 14 Juni 2026 pukul 23.14 WIB, Polsek Jagakarsa menerima laporan pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dari seorang warga bernama Sdr. Bijak terkait permohonan pendampingan petugas di wilayah Jl. Lenteng Agung Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tepatnya di sekitar Universitas Pancasila arah Pasar Minggu dekat Didi Motor.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan bahwa sepeda motor yang digunakannya mengalami mogok dan tidak dapat dihidupkan kembali. Pelapor yang hendak pulang ke wilayah Pancoran meminta bantuan pendampingan dari petugas kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Jagakarsa segera mendatangi lokasi dan bertemu langsung dengan pelapor untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan diketahui bahwa kondisi sepeda motor milik pelapor mengalami kerusakan sehingga mesin tidak dapat menyala atau mati total.
Pelapor kemudian meminta bantuan kepada petugas untuk melakukan towing atau pengantaran kendaraan ke rumahnya. Selain itu, pelapor juga menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki biaya untuk menggunakan jasa angkut kendaraan.
Menyikapi kondisi tersebut, anggota Polsek Jagakarsa memberikan solusi dan arahan kepada pelapor agar menggunakan layanan transportasi daring maupun kendaraan angkut (mobil box) yang dapat dipesan melalui aplikasi, dengan mekanisme pembayaran setelah tiba di rumah. Petugas juga memberikan pendampingan serta penjelasan kepada pelapor guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Kegiatan penanganan pengaduan masyarakat melalui layanan 110 tersebut merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus sebagai bentuk respons cepat terhadap setiap laporan yang diterima dari warga.
Tinggalkan Balasan