
Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma, memimpin langsung kegiatan penindakan terhadap sekelompok pengendara sepeda motor yang melakukan aksi kebut-kebutan di kawasan Traffic Light (TL) Al Azhar, Jalan Sisingamangaraja.Masyarakat sekitar sangat resah adanya aksi kebut- kebutan yang memanfaatkan saat Lampu Hijau di TL Al Azhar.Aksi tersebut terpantau terjadi dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Blok M maupun sebaliknya.Minggu,19/04/2026.pukul 02.00 Wib sampai selesai
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan, dilanjutkan dengan pergeseran personel ke lokasi menggunakan kendaraan dinas roda dua (R2) dan roda empat (R4). Setibanya di lokasi, petugas menyalakan lampu rotator kendaraan patroli serta menempatkan kendaraan dinas pada titik strategis, khususnya di setiap persimpangan lampu merah yang mengarah ke Sudirman dan Blok M.
Petugas kemudian memberikan imbauan secara humanis menggunakan megaphone kepada para pengendara agar tidak melakukan aksi kebut-kebutan dengan memanfaatkan momentum lampu merah. Ditegaskan pula bahwa pengendara yang terindikasi kembali ke lokasi dan mengulangi aksinya akan dilakukan penindakan tegas.
Berhasil dijaring ada 13 Sepeda Motor berbagai jenis diantaranya menggunakan Knalpot Brong yang tidak sesuai standar kendaraan tersebut.
Dari hasil pemantauan, ditemukan beberapa pengendara yang melintas hingga tiga kali di lokasi yang sama dan tetap melakukan kebut-kebutan. Terhadap pelanggar tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan dan membawa yang bersangkutan ke Polsek Metro Kebayoran Baru.
Dalam proses penindakan, kendaraan yang diamankan tetap diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Apabila dokumen lengkap namun spesifikasi kendaraan tidak sesuai standar, maka pemilik diwajibkan untuk mengembalikan kondisi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Satlantas akan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi.
Bagi pemilik kendaraan yang telah melengkapi persyaratan administrasi dan mengembalikan kendaraan ke kondisi standar, diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan. Selain itu, pemilik kendaraan diminta melampirkan fotokopi KTP, SIM, atau kartu pelajar, serta didampingi oleh orang tua.
Khusus bagi pelanggar yang masih di bawah umur, surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh orang tua dengan melampirkan Kartu Keluarga. Apabila pelanggar berstatus pelajar dan bersekolah di wilayah Kebayoran Baru, maka Bhabinkamtibmas akan berkoordinasi dengan pihak sekolah melalui surat resmi berisi kronologis kejadian, serta meminta pihak sekolah memberikan sanksi yang sesuai.
Sedangkan bagi pelanggar yang sudah dewasa, penanganan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana arahan pimpinan.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Metro Kebayoran Baru dalam menjaga keamanan ketertiban lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Tinggalkan Balasan